Download the eBook What Is eLearning Gamification And Why Is It Vital For L&D Professionals? and find out how to develop a successful gamification strategy.
3 benefits Amanova provides for your puppy 🐶: 🫀Easy digestion because of the natural ingredients. 🐕Full of vitamins that help with energy and mood 💥Hair care! All our minerals and vitamins will have your puppy looking great!😎
This Wall Hangings item by AfgDoll has 34 favorites from Etsy shoppers. Ships from United States. Listed on 02 Jul, 2024
One of the best things about our fall garden is the peppers! I plant them in the spring and they give us a few peppers before the summ...
Dalam rangka penerimaan peserta didik baru/PPDB yang tiap tahunnya sekolah selenggarakan pada tahun ini pun sama halnya seperti pada tahun kemaren sekolah kembali pada kesibukkan penerimaan siswa baru(PSB) Penerimaan siswa baru ini ada disebagian daerah yang sudah dilakukan secara online (PPDB Online) dan banyak daerah yang juga masih melakukan nya secara offline karena minim bebagai fasilitas pendudukung untuk terlaksanannya sistem yang bisa diakses secara online. Pada ketentuan kemdikbud hasil rembuknas dan juga pada peraturan sebelumnya, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama RI tentang penerimaan peserta didik baru berisi syarat dan ketentuan penerimaan peserta didik: PPDB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya Jenjang Pendidikan Dasar TK/TKLB*/RA/BA 1. Telah berusia 4 s.d. 5 Tahun untuk kelompok A 2. Telah berusia 5 s.d. 6 Tahun untuk kelompok B SD/SDLB*/MI 1. Telah berusia 7 s.d. 12 Tahun wajib diterima 2. Telah berusia 6 Tahun dapat diterima 3. Telah berusia 5 s.d 6 Tahun dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional [Baca Juga Download Aplikasi PSB/PPDB] SMP/SMPLB*/MTs 1. Berusia paling tinggi 18 Tahun 2. Telah lulus dan memiliki Ijazah/STTB SD/SDLB/MI/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula 3. Memiliki SKHU SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula PPDB Jenjang Pendidikan Menengah SMA/SMALB*/MA/SMK/SMKLB 1. Berusia paling tinggi 21 Tahun 2. Telah lulus dan memiliki Ijazah/STTB SMP/SMPLB/ MTs/Paket B/ Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/ Sederajat 3. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/ Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/Sederajat *) Untuk Satuan Pendidikan SLB, ada hal khusus diluar persyaratan ini Dan maksimal dalam rombel seperti gambar berikut: [Lihat Rasio Siswa dan Guru yang Ideal Dalam Peraturan Perundang-undangan] Kembali pada topik kita contoh Formulir peserta didik baru tahun 2015/2016 kami lampirkan pada link unduhan dibawah ini, Bapak/Ibu bisa mendownloadnya, file ini pun diberikan oleh sahabat namun bisa diedit untuk disesuaikan Download Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016
Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2014. Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin. Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah. Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga warga belajar / peserta yang berada di PKBM dan BLK. Tujuan dari program ini antara lain: 1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. 2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan. Prioritas Sasaran Penerima Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada*: 1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik; 2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014; 3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS; 4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan; 5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam; 6. Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah; 7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah; 8. Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah; 9. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman. Selengkapnya [baca juga prioritas penerima kartu Indonesia Pintar] Persyaratan Siswa/anak yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut: 1. Siswa Pendidikan Formal: a. Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah; b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah; c. Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud; melalui PIP Kemdikbud (baca panduan Aplikasi PIP Kemdikbud) 2. Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal: a.Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/lembaga kursusdan pelatihan; b. Diusulkan oleh SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud; 3. Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah: a. Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan. b. Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud; Besaran Dana BSM/PIP [Lihat Perbedaan BSM Dan PIP ] Besaran dana BSM/PIP 2015 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa. Dana PIP diberikan per siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut: 1. Jenjang Sekolah Dasar (SD): a. Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-; b. Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-; c. Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-; 2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): a. Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-; b. Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-; c. Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-; 3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): a. Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-; b. Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-; c. Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-; 4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): a. Program 3 Tahun 1) Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-; 2) Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-; 3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-; b. Program 4 tahun 1) Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-; 2) Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-; 3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-; Download JUKNIS PIP
Rasio Guru dan Siswa, Perbandingan Guru dan Murid,
Beasiswa,Guru SD Tahun 2015,S2
#Pembatik2018Kalsel#DutaRumahBelajar #pustekkom Sumber belajarBuku Sekolah Elektronik, Bank Soal,Laboratorium Maya,Wahana Jelajah Angkasa,Pengembangan Profe...
Data Siswa Beda KPS dan Dapodik,PIP,BSM
Honorer Kategori 2 yang telah mengantongi SK CPNS belum bisa bernapas lega saat ini, hal ini dikarenakan akan ada verval atau verifikasi ulang yang bakal dilakukan Kemenpan-RB dalam waktu yang tak lama lagi, jika pun terbukti memang tak layak atau terdapat manipulasi data maka tidak menutup kemungkinan akan dicabut kembali sk cpns yang telah dikantongi. Hal ini dikarenakan banyak pengaduan dan keluhan akan tidak layaknya oknum-oknum cpns yang dari k2 tersebut di tengarai melakukan manipulasi data dari berbagai laporan (lulus cpns belum jaminan untuk Honorer kategori 2). Seperti berita yang kami lansir dari GO.RIAU Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melakukan verifikasi ulang terhadap honorer Kategori 2 (K2). Hal itu dilakukan karena banyaknya laporan serta dugaan kejanggalan dalam tes CPNS K2 tahun 2014 lalu. [Baca Juga Bakal Ketat Tes Honorer K2 dilakukan dua tahap] Demikian disampaikan Kabag Komunikasi Publik Kemenpan Suwardi kepada GoRiau.com, Jakarta, Rabu, (6/4/2015). "Kami akan melakukan verifikasi ulang terhadap honorer Kategori dua (K2). Verifikasi terhadap data yang sudah ada, bukan data yang belum ada atau honorer yang belum terdaftar,'' ucap Suwardi. Suwardi mengatakan, verifikasi akan dilaksanakan bulan Mei hingga Juli tahun 2015. Setelah selesai diverifikasi, kata dia, hasilnya akan diumumkan pada bulan Agustus 2015. ''Setelah itu kita akan melihat hasilnya dulu, kalau lebih dari kuota yang telah ditentukan, maka akan dilakukan seleksi kembali dengan melakukan tes atau seleksi ulang,'' ucapnya. [lihat faktor penentu lulusnya honorer] Disebutkan Suwardi pula, kuota untuk penerimaan honorer K2 seluruh Indonesia hanya 30 ribu, sisanya kemungkinan dilakukan seleksi kembali. ''Kalau nanti sudah dilakukan verifikasi ulang dan ditemukan lebih dari 30 ribu, maka solusinya adalah dilakukan tes atau seleksi lagi,'' pungkasnya. Menurut dia, tim Pansel yang akan memverifikasi ulang datanya yang sudah ada, bukan yang mengajukan baru atau honorer yang belum mendaftar. Data yang sudah ada akan di verifikasi ulang oleh Tim Pansel. Tim yang akan verifikasi ulang yaitu dari Kemen PAN dan RB, BKN dan BPKP. Suwardi juga mengatakan, yang akan diperioritaskan diterima untuk K2 adalah Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru. Setelah itu baru tenaga IT, spesialis dan tenaga-tenaga yang memang dibutuhkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melakukan verifikasi ulang terhadap honorer Kategori 2 (K2). Hal itu dilakukan karena banyaknya laporan serta dugaan kejanggalan dalam tes CPNS K2 tahun 2014 lalu. Demikian disampaikan Kabag Komunikasi Publik Kemenpan Suwardi kepada GoRiau.com, Jakarta, Rabu, (6/4/2015). "Kami akan melakukan verifikasi ulang terhadap honorer Kategori dua (K2). Verifikasi terhadap data yang sudah ada, bukan data yang belum ada atau honorer yang belum terdaftar,'' ucap Suwardi. Suwardi mengatakan, verifikasi akan dilaksanakan bulan Mei hingga Juli tahun 2015. Setelah selesai diverifikasi, kata dia, hasilnya akan diumumkan pada bulan Agustus 2015. ''Setelah itu kita akan melihat hasilnya dulu, kalau lebih dari kuota yang telah ditentukan, maka akan dilakukan seleksi kembali dengan melakukan tes atau seleksi ulang,'' ucapnya. Disebutkan Suwardi pula, kuota untuk penerimaan honorer K2 seluruh Indonesia hanya 30 ribu, sisanya kemungkinan dilakukan seleksi kembali. ''Kalau nanti sudah dilakukan verifikasi ulang dan ditemukan lebih dari 30 ribu, maka solusinya adalah dilakukan tes atau seleksi lagi,'' pungkasnya. Menurut dia, tim Pansel yang akan memverifikasi ulang datanya yang sudah ada, bukan yang mengajukan baru atau honorer yang belum mendaftar. Data yang sudah ada akan di verifikasi ulang oleh Tim Pansel. Tim yang akan verifikasi ulang yaitu dari Kemen PAN dan RB, BKN dan BPKP. Suwardi juga mengatakan, yang akan diperioritaskan diterima untuk K2 adalah Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru. Setelah itu baru tenaga IT, spesialis dan tenaga-tenaga yang memang dibutuhkan - See more at: http://www.goriau.com/berita/riau/kemenpan-verifikasi-ulang-honorer-k2.html#sthash.VMhm9puR.dpuf
Siswa Didik Desy Education Belajar Jurnalistik
Motivasi Siswa dengan Banyuwangi Ayo Mengajar
Siswa Banyak Berprestasi tingkat Nasional dan Internasional
Stikes Gelar Kuliah Tamu Holistic Care dan Diskusi Terbuka
Raih AKU 14 Kali Berturut-turut, UMM Jadi Kampus Swasta Paling Unggul
Peserta PKK, Praktik Kelas Industri Perhotelan di eL Royale Hotel
Semester Genap, Sekolah Bisa PTM Full